Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) adalah organisasi kemasyarakatan sebagai wadah berhimpunnya para Penasihat Hukum di Indonesia, didirikan di Surabaya pada tanggal 9 Mei 1987
Susunan Dewan Pengurus:
- Dewan Pengurus Pusat di Jakarta
- Dewan Pengurus Daerah di Setiap Propinsi
- Dewan Pengurus Cabang di Kabupaten / Kota
DPD IPHI sebagai pelaksana:
- Musyawarah Daerah
- Rapat Pengurus Daerah
- Rapat Kerja Daerah
Dewan Pengurus Daerah berwenang:
- Menjalankan kekuasaan eksekutif organisasi
- Mengkoordinir kegiatan cabang sebagai jajaran organisasi di bawahnya
- Memberi bimbingan petunjuk instruksi dan pengarahan terhadap usaha penyempurnaan organisasi
- Melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP)
- Membuat peraturan-peraturan yang dilaksanakan oleh seluruh cabang yang berada dibawahnya.
Tugas DPD:
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi di lingkungan daerahnya
- Mengadakan pengawasan, teguran dan atau peringatan terhadap cabang-cabang sebagai jajaran organisasi dibawahnya
- Membuat peraturan-peraturan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah
Susunan Pengurus DPD IPHI Jawa Tengah Th. 2005 – 2009
Ketua : Muharsuko Wirono, SH
Sekretaris : Sarkono Hadi Prasetyo, SH
Bendahara : Mastur Darori, SH, MSi
Untuk selengkapnya, hubungi kami di:
Dewan Pengurus Daerah
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
(DPD – IPHI) Jawa Tengah
Puri Anjasmoro Blok M 7 No.1 Semarang
Telp/ Fax 024 - 7612502